jelaskan pengertian daerah otonom. 2. jelaskan pengertian daerah otonom

 
 2jelaskan pengertian daerah otonom  Otonomi sendiri bersumber dari kata autos dan namos yang berarti undang-undang atau aturan sendiri

Peraturan daerah (Perda) adalah suatu peraturan yang telah tercantum di perundang-undangan yang dibentuk atau dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah. 3 Syarif Saleh 2 Latar Berlakang Yang Mendasari Adanya Otonomi Daerah 3 Manfaat Otonomi. Keberadaan Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara. Masih Terpaku pada Sentralisai: Daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat,. Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. c. Daerah provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Sebutkan contohnya dalam konteks instansi anda . Secara etimologis, kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom! INI JAWABAN TERBAIK 👇. Daerah otonomi khusus (otsus) adalah daerah-daerah yang mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri, prakarsa ini berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut. Dalam bahasa Yunani,. Pengertian Daerah Otonomi Baru. daerah otonom semata yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi, dan menurut Smith model ini dinamakan “Split Model” (Smith:1985). Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Syarat. 2 Benyamin Hoesein 1. J. 2. Dasar Hukum. Pelaksanaan otonom daerah tidak secara otomatis menghilangkan tugas, dijalankan bukan otonomi tanpa batas, penjelasan pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa indonesia itu suatu eenheidstaat”, Indonesia tidak akan mempunyai daerah dengan status staat atau Negara. Pada bulan Maret dan April 1950, semua negara bagian dan daerah otonom RIS. Daerah otonom yang dimaksud salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Untuk awalan, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian sedikit mengenai daerah otonom supaya kalian paham mengenai daerah otonom. UUD No. dasar hokum Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online/daring (dalam jaringan)? Bisa lebih dari satu, contoh: ambyar,terjemah,integritas,sinonim,efektif,analisis. Lanskap permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (29/11/2021). Ketika suasana hiruk pikuk terjadinya korupsi menjangkiti parlemen dan eksekutif di daerah, dari Sabang sampai Merauke, lahirlah undang-undang baru yakni UU No. Di lain sisi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf. pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Saran 10. Sedangkan. 2. Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Kata otonomi berasal dari kata “autos” yang memiliki arti “sendiri”, kata kedua berasal dari kata “nomos” yang memiliki arti “aturan”. Nah pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian otonomi daerah dan pengertian daerah otonom lengkap. Di Indonesia sendiri daerah yang mendapatkan otonomi khusus antara lain. Otonomi Daerah. Padahal, keduanya punya makna yang berbeda. 2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah. Organisasi atau institusi otonomi bersifat independen atau memerintah sendiri. Hal ini dituturkan oleh S. Auto berarti "sendiri" dan nomos bermakna "aturan (undang-undang). Menyadari hal itu, Gubernur yang berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus sebagai Kepala Daerah Otonom, maka dalam rangka prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menerima pelimpahan wewenang Pemerintahan Umum dalam hubungannya dengan Daerah Otonom. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu : Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat. Peran Pemerintah Daerah. a. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. seperti pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli. PERKEMBANGAN. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua istilah ini secara akademik bisa kita bedakan, namun secara praktis dalam penyelenggaraan. TENTANG. Pengertian Otonomi Daerah. Pada 2 Juli 1997, terjadi krisis keuangan Asia yang juga dirasakan oleh Indonesia. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. menetapkan UU No. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki hak layaknya daerah otonom, yakni untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kesimpulan 10 B. Demikianlah pembahasan artikel mengenai √ Otonomi Daerah : Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, Asas, Unsur, Prinsip & Dasar Hukumnya Lengkap. Penulis. 1 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Beberapa Ahli 1. Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Arti daerah otonom bisa berbeda tiap negara. com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. b. a. 2004 Bab I Pasal 1: Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana tercantum dalam UUD 45. Lain halnya dengan Hossein yang mengungkapkan bahwa local government Otonomi. Com – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang telah di buat. Pengertian Otonomi Daerah adalah Suatu Hak, Wewenang, dan Kewajiban yang dimiliki oleh suatu Daerah dalam mengurus dan mengatur sendiri, segala urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat-masyarakatnya, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 2. d. Pengertian Otonomi Daerah. Daerah Istimewa Aceh. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonomi didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah . Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Hubungan yang satu ini merupakan salah satu hubungan yang memang di dasarkan dengan tingkat dan juga jenjang yang ada di pemerintahan. Langsung aja simak pembahasan lengkapnya berikut ini! 1. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :. Dalam istilah lain, model pemerintah daerah otonom memiliki kemiripan dengan partnership model atau interdependent model-nya Rhodes (1981) yang melihat hubungan antara pemerintah daerah dan pusat sebagai saling ketergantungan dan kerja sama. Rumusan Masalah 1. 1 Pemerintahan Daerah Sebagai daerah otonomi, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna. Hubungan pemerintah pusat dan daerah terdiri dari dua hubungan, salah satunya adalah hubungan structural. Tertuang dalam pasal 1 huruf (i) UU Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah otonom disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang berdasar aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah. Menyelanggarakan otonomi yang seluas-luasnya, terkecuali urusan. Sedangkan, pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Pengertian. Status tersebut ditetapkan melalui Undang-undang (UU). pengertian dan urgensi keuangan daerah; 2. Namun. sebagai berikut : a. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, daerah otonomi baru terdiri dari (1) penggabungan beberapa daerah dan (2) pemekaran dari satu daerah menjadi dua wilayah atau lebih. alam pelaksanaan “otonomi daerah”, salah satu kelemahan yang dihadapi adalah standar penilaian kinerja pemerintahan, orientasi teoretis paradigmatis mengarah pada birokrasi klasik yang mengutamakan cara (means) daripada tujuan (ends). Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan. 32 Tahun 2004 Pemerintah daerah memiliki fungsi sebagai berikut : Pemerintah daerah adalah sebagai yang mengatur serta yang mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. UU 1/2022 menerangkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-undang No. Setiap daerah di Indonesia baik daerah khusus maupun daerah istimewa sama-sama diberi otonomi daerah. Bisa dibilang, arti daerah otonom adalah wujud dari pemerintahan daerah yang ada di Indonesia. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut : 1. Unsur-unsur daerah otonom menurut ( H. Menurut Sugeng Istianto, otonomi daerah adalah hak dan kewenangan untuk. Pengertian Otonomi Daerah Menurut Undang- Undang dan Para Ahli. Berikut arti daerah otonom, dirangkum Liputan6. Jumat, 15 September 2023Di Indonesia, otonomi daerah dilaksanakan pada masa Reformasi. Peraturan Daerah. Sedangkan daerah otonom adalah. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri. Jenjang organisasi pemerintah daerah otonom ini lebih panjang daripada zaman Orde Baru karena hanya terdiri atas Manfaat Otonomi Daerah. A A A. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah. Yogyakarta adalah daerah istimewa pertama yang diakui oleh pemerintah Indonesia bersama dengan Surakarta pada. Pasal 88 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan mengenai pengaturan DKI Jakarta. Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini Merdeka. Maka dari itu Otonomi Daerah bisa menjadi salah satu cara penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dimana daerah daerah diberikan kewenangan Otonom yang sesuai dengan Nilai Nilai yang ada dalam Pancasila. Pemerintahan. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Indonesia adalah salah satu contoh negara kesatuan di dunia. pemberian status ini di jelaskan dalam pasal 18B ayat 1 UUD 1945. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara. Berikut ini terdapat beberapa dampak sentralisasi, terdiri atas: 1. Stori. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). Pengertian Daerah Otonom. Mariun. Otonomi Daerah 1. Daerah otonom selain melaksanakan asas desentralisasi juga dapat diserahi kewenangan untuk melaksanakan tugas pembantuan (medebewind). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangga. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga: 6 Agenda Reformasi 1998 Kondisi itulah yang dimaksud otonomi seluas-luasnya dalam Agenda Reformasi 1998, di mana daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan urusan. Profil Pendidikan dan Platform Rapor Pendidikan memiliki perbedaan. Jelaskan perbedaan urusan dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ! 2. com - Desentralisasi berasal dari kata de dari bahasa Belanda artinya lepas dan centerum yang arinya pusat. Menurut modul PPKn terbitan Kemendikbud, kata otonomi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu "autonomia" atau "autonomos. 2. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Penyerahan atau pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dalam. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Secara Umum. 1 Kodi. " Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau undang-undang. Tugas pembantuan dalam pemerintahan. 1 LATAR BELAKANG. Dari. · Otonomi Formal, yaitu segala hal yang menyangkut. Sedangkan pengertian otonomi daerah menurut UU No. [1] INI JAWABAN TERBAIK. 32 tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. 1 Mariun 1. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan dalam negeri berdasarkan. Bedanya, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KOMPAS. Pengertian Otonomi Daerah – Otonomi daerah adalah sebuah sistem atau kewenangan yang dimiliki daerah. Undang -Undang No 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang Pembagian Wilayah Negara, Kekuasaan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan, Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, Penataan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Perda Dan Perkada, BUMD, Pelayanan Publik,. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Otonomi. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Otonomi tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat-sifat seperti suatu Negara. Unsur yang kedua adalah penyerahan sejumlah fungsi pemerintahan kepada daerah otonom. Ketidakseimbangan itu tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi. Contoh Otonomi Daerah 5. Memiliki pouvoir constituant , yaitu wewenang membentuk undang-undang dasar dan mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas. Penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945 pasal 18 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. 2 UU No. Karena itulah perlu juga tahu apa arti daerah otonom menurut Undang-Undang tersebut untuk membantumu semakin memahami pengertian daerah otonom. Indonesia menganut sistem desentralisasi. Seperti disebut sebelumnya, di Indonesia ada lima daerah yang menyandang otonomi khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui Undang-undang (UU). Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Tujuan dan Manfaat Otonomi Daerah – Dengan adanya Otonomi daerah menjadikan lembaga daerah bisa melakukan pelayanan publik tanpa perlu menunggu perintah dari pemerintah pusat hal ini. Sekarang dikenal ada 3 wewenang dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yaitu : Asas Sentralisasi. Meningkatkan Pelayanan Umum. Dalam pembahasanPerangkat Daerah sebagai Pelaku Otonomi Daerah. Otonomi daerah juga memiliki beberapaa asas asas otonomi daerah yang juga wajib kita ketahui. written by nani October 17, 2017. Monica Ayu Caesar Isabela. Otonomi juga dapat diartikan dari sudut pandang sumber daya manusia, di mana istilah tersebut memiliki arti tingkat. Dari pengertian. ; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh. Otonomi daerah yaitu suatu hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai undang-undang yang berlaku. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan ini agar potensi dapat lebih dimaksimalkan dalam setiap daerah. No. Pengertian Otonomi Daerah. Sedangkan di dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. 11 Disamping arti harfiah tersebut desa suatu wilayah atau daerah tempat tinggal37 Secara Bahasa kata “otonomi” berasal dari bahasa Yunani yakni autonomi. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 menetapkan otonom daerah sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengawasi masyarakatnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan. Fungsi ini dilakukan untuk mrmrnuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lain. Daerah Khusus, Daerah Instimewa, dan Otonomi Khusus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Indonesia. pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi hak otonom oleh pemerintah. Pengertian Otonomi Daerah. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. Pengertian Otonomi Daerah. Muhammad Akbal dalam jurnal yang berjudul Harmonisasi Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menjelaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan daerah. sumber-sumber penerimaan daerah.